You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Sidodadi
Pekon Sidodadi

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON SIDODADI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Badan Hippun Pemekonan

AGATA ALVI DWI TANTRI 09 Agustus 2020 Dibaca 468 Kali

Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Pekon, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pekon.

Pemilihan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Pekon yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP). Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.

Tugas Badan Hippun Pemekonan

Berikut ini adalah tugas BHP yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP);
  6. Menyelenggarakan musyawarah Pekon;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pemilihan Kepala Pekon antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Pekon dan lembaga Pekon lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan Organisasi Badan Hippun Pekon Sidodadi

Berikut ini adalah susunan organisasi BHP Pekon Sidodadi: 

Tabel susunan organisasi BHP

No

Nama

Jabatan

1

Padiono

Ketua

2

Gustiana Budi Cahyani

Sekertaris

3

Ikhwan

Anggota

4

Saean

Anggota

5

Johani

Anggota

6

Harsono

Anggota

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 583.430.219,00 Rp 1.317.061.348,00
44.3%
Belanja
Rp 289.554.800,00 Rp 1.407.272.687,00
20.58%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -11.211.339,00
0%

APBP 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 390.089.200,00 Rp 870.223.000,00
44.83%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 159.998.219,00 Rp 399.995.548,00
40%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 33.342.800,00 Rp 33.342.800,00
100%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%

APBP 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 135.776.300,00 Rp 443.371.800,00
30.62%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 86.778.500,00 Rp 312.129.387,00
27.8%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 0,00 Rp 87.771.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 67.000.000,00 Rp 554.000.000,00
12.09%