Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Pekon, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pekon.
Pemilihan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Pekon yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP). Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.
Tugas Badan Hippun Pemekonan
Berikut ini adalah tugas BHP yaitu:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP);
- Menyelenggarakan musyawarah Pekon;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon;
- Menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pemilihan Kepala Pekon antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Pekon dan lembaga Pekon lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Organisasi Badan Hippun Pekon Sidodadi
Berikut ini adalah susunan organisasi BHP Pekon Sidodadi:
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Padiono |
Ketua |
2 |
Gustiana Budi Cahyani |
Sekertaris |
3 |
Ikhwan |
Anggota |
4 |
Saean |
Anggota |
5 |
Johani |
Anggota |
6 |
Harsono |
Anggota |