
Pendampingan Hukum Terhadap Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2021 khususnya di Desa Sidodadi, Kacamatan Pagelaran dilaksanakan di Balai Pekon Sidodadi pada pukul 13.00 WIB (Senin, 06/09/2021).
Kegiatan tersebut didampingi oleh Bapak Dedy Hendrata, S.H selaku Jaksa Pengacara Negara, Kabupaten Pringsewu. Selain itu, juga dihadiri oleh Bapak Sugiyanto selaku Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DMPM) Kabupaten Pringsewu, Bapak Nurudin selaku Pendamping Desa Sidodadi, Bapak Hariyatno selaku Kepala Pekon Sidodadi beserta jajarannya, dan perwakilan masyarakat penerima BLT dari masing-masing Rukun Tetangga (RT).
Kegiatan pendampingan tersebut mengacu kepada edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan Dana Desa. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa khususnya Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) secara tepat sasaran sehingga mengantisipasi terjadinya Tindakan Pidana Korupsi.
Kegiatan Pendampingan Hukum Dana Desa dibuka langsung oleh Kepala Pekon Sidodadi, Bapak Hariyatno. Beliau berharap supaya dalam mengelola Dana Desa selalu mendapat arahan sehingga realisasi dan penggunaan Dana Desa tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapak Sugiyanto selaku Sekertaris DPMP Kabupaten Pringsewu juga turut menyampaikan sambutan, "Diperlukan 2 pengawasan untuk mengawasi sistem uang negara, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Kegiatan pendampingan ini sangat penting dilakukan. Tidak ada dana desa yang tidak transparan".
Bp. Dedy Hendrata, S.H mengingatkan perangkat Pekon Sidodadi untuk melakukan verifikasi kembali terhadap penerima BLT DD supaya tidak terdapat penerima bantuan yang keluar dari kriteria keluarga miskin, tidak termasuk penerima program PKH, bansos tunai, dan bansos pemerintah lainnya. Dedy Hendrata, S.H juga menegaskan bahwa verifikasi sangat perlu untuk dilakukan karena program BLT merupakan program perlindungan sosial yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyaluran secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Kegiatan pendampingan berjalan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjadi jarak antar peserta Pendampingan Hukum BLT DD.
