You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Sidodadi
Logo Pekon Sidodadi
Sidodadi

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON SIDODADI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2016 di Pekon Sidodadi

AGATA ALVI DWI TANTRI 13 Maret 2022 Dibaca 213 Kali
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2016 di Pekon Sidodadi

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil III Metro, Pesawaran Pringsewu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 13 Maret 2022, yang dihadiri oleh Bp. Hariyatno, selaku Kepala Pekon Sidodadi beserta jajarannya, Bp. Zunianto, M.Pd.I. selaku DPRD Provinsi Lampung, Bp. Dr. Mansyur, M.Pd., dan Bp. Dr. Arman, M.Pd.I selaku dosen dari STIT dan dosen dari UMPRI yang bertugas sebagai pengisi materi pada kegiatan sosialisasi, beserta tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. 

Bp. Hariyatno dalam sambutannya, mengatakan "mudah-mudahan masukan dan himbauan dari Bp. Zunianto, M.Pd.I beserta jajarannya dapat kita serab khususnya oleh masyarakat Pekon Sidodadi dalam pencegahan konflik" ujarnya. 

Bp. Zunianto, M.Pd.I dalam sambutannya mengatakan "Perda ini yang akan mengantur hidup bermasyarakat kita. Rembug harus kita kembangkan, konflik itu sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, jika ada masalah baik besar mau pun kecil hendaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kalau bisa jangan sampai ke ranah hukum. 

Kegiatan selanjutnya, dilanjutkan dengan penyerahan buku secara simbolis yang diberikan kepada Bp. Eka Rianto, Ibu Sutarni, Bp. Edi Afrizal, Bp. Wahono, dan Bp. Parno.

Bp. Dr. Mansyur, M.Pd dalam pemberian materi menjelaskan bahwa aturan ini dibuat dalam rangka mengharmoniskan masyarakat dan mengantisipasi atau pencegahan awal sebelum terjadinya konflik. Rembug desa hendaknya dapat dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

Bp. Dr. Arman dalam pengisian materi menjelaskan bahwa rembug Pekon adalah forum berembuk, berunding, bermusyawarah atau bermufakat untuk memecahkan masalah yang berpotensi dalam menimbulkan konflik, dan selayaknya di laksanakan 1 bulan sekali, dengan tujuan mencegah terjadinya konflik, sehinga terjadi kehangatan, kebersamaan dan apapun hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik dapat ditangani secara lebih dini. 

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian cinderamata sebagai kenang-kenangan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.500.000,00 Rp 45.000.000,00
10%
Belanja
Rp 3.000.000,00 Rp 30.000.000,00
10%
Pembiayaan
Rp 15.000.000,00 Rp 15.000.000,00
100%

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 1.500.000,00 Rp 15.000.000,00
10%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 1.500.000,00 Rp 15.000.000,00
10%
Alokasi Dana Pekon
Rp 1.500.000,00 Rp 15.000.000,00
10%

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 1.500.000,00 Rp 15.000.000,00
10%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 1.500.000,00 Rp 15.000.000,00
10%